Pelecehan Seksual Delik Pidana Umum Jika Korban di Bawah Umur dan Penyandang Disabilitas

02-06-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya masih berada di bawah umur dan penyandang disabilitas. Karena itu, ia menegaskan, prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum.

 

“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,” ujar Adde kepada media, Jumat (2/5/2023).

 

Ia menambahkan jika terkait pelecehan seksual yang semakin marak, Komisi III DPR RI sudah mempunyai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), artinya undang-undang terkait kekerasan seksual ini sudah ada spesialisasinya.

 

“Maka dari itu, seluruh aparat baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan juga yang lain hal sebagainya yang berkaitan dengan kekerasan seksual haruslah bisa mengaplikasikan Undang-undang ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Ia menjelaskan, selain itu, seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban juga untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut. Karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pelecehan seksual itu bukan tindak pidana umum.

 

Adde menambahkan, saat ini juga masih banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice. Padahal, nyatanya setelah dibentuknya undang-undang TPKS kalau korbannya anak dibawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di restorative justice.

 

“Ini yang saya titik beratkan semoga APH (Aparat Penegak Hukum) selaku mitra dari DPR RI Komisi III bisa memahaminya,” ucapnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...